REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih membahas tarif batas atas tiket pesawat yang rencananya akan diturunkan. Mengenai hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta regulator dapat menghitungnya dengan baik untuk dua sisi yaitu maskapai dan penumpang.
"Kita menekankan dari regulator itu tolong betul-betul menghitung cost structure dari para pelaku usaha penerbangan itu saja," kata Rini usai meninjau Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, Selasa (7/5).
Meskipun saat ini tarif batas atas tiket pesawat tengah dibahas untuk diturunkan, Rini menegaskan Kementerian BUMN tidak memberikan usulan apapun. Meski Maskapai Garuda Indonesia sebagai market leader merupakan perusahaan BUMN.
Dia memastikan apapun keputusan Kemenhub nantinya terkait tarif batas atas tersebut akan diikuti. "Regulator itu mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar mengikuti," jelas Rini.
Hanya saja, Rini menegaskan sebelum ada pembahasan hal tersebut, menurutnya maskapai, khususnya Garuda Indonesia mengikuti aturan batas atas yang sudah ditetapkan regulator. Untuk itu, dia menilai Garuda Indonesia tidak melanggar koridor batas atas dan bawah tarif tiket pesawat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memgungkapkan saat ini pembahasan mengenai tarif batas atas tiket pesawat masih dilakukan. Budi mengatakan, pembahasan tarif batas atas tiket pesawat juga dilakukan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Saya masih akan mengevaluasi bersama KPPU, apakah tarif batas atas bisa diturunkan," kata Budi usai melakukan rapat di Stasiun Balapan Solo, Sabtu (4/5).
Meskipun pembahasan penurunan tarif batas atas pesawat dilakukan, Budi menegaskan pemerintah juga harus adil untuk maskapai. Sebab, kata Budi, sudah dua tahun tarif batas atas tidak naik namun justru saat ini harus dinaikkan.