Selasa 07 May 2019 19:07 WIB

Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid

Bupati Murni Zakaria jadi tersangka kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur. Insfratruktur itu berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Diduga, orang nomor satu di Solok Selatan, Sumatra Barat itu menerima suap dari kontraktor rekanan pemkab Solok Selatan. "KPK sangat menyesalkan terjadinya prakek korupsi di sektor infrastuktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal. Terlebih lagi Jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada 2016," kata Basaria, Selasa (7/5).

Baca Juga

Basaria menyebut dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp 14 miliar.

KPK, sambung Basaria, juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjld Agung Solok Selatan. Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu sebagai penerima Murni Zakaria Bupati Solok Selatan dan sebagai pernberi, Muhammad Yamin Kahar, Pemillk Grup Dempo / PT DBB ( Dempo Bangun Bersama)," kata Basaria.

Murni Zakaria Bupati SoIok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. Diketahui, pemerintah Kabupaten Solok pada Tahun Anggaran 2018, mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Masjid Agung Solok. Pagu anggarannya sekitar Rp 55 miliar dan Pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.

Kemudian, pada bulan Januari 2018 Murni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan mendatangi pengusaha atau kontraktor pemilik Grup Dempo, yaitu Muhammad Yamin. Mereka membicarakan paket pengerjaan Pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran tersebut Muhammad Yamin menyatakan berminat.

Lalu, pada Februari atau Maret 2018, Murni Zakaria kembali menawarkan paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan Muhammad Yamin. Diduga pada Januari sampai dengan Maret 2018, baik secara Iangsung maupun tidak langsung, Murni Zakaria memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Muhammad Yamin.

Basaria mengatakan, Murni beberapa kali meminta uang kepada Muhammad Yamin baik secara langsung maupun melalui perantara. Diduga pemberian uang dari Muhammad Yamin kepada Murni Zakaria yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan bnrjum|ah Rp 460juta dalam rentang waktu April - Juni 2019.  Dengan uraian, Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement