Selasa 07 May 2019 19:53 WIB

BNSP Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja

BNSP berwenang untuk melaksanakan sistem sertifikasi profesi.

Red: EH Ismail
Badan Nasional Sertifikasi Profesi 1
Foto: Humas BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP) menandatangani kerja sama dengan 97 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Keduanya sepakat untuk mempercepat terwujudnya tenaga kerja yang berkompeten. 

Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, semua pihak membuat kesepakatan tersebut pada pekan lalu. Dua hari kemudian BNSP juga menggandeng 124 LSP untuk mewujudkan hal sama di Surabaya  Jawa Timur. 

photo
Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2

Kemudian pada Senin (6/5), BNSP menggandeng 95 LSP di Semarang Jawa Tengah. Penandatanganan berikutnya akan dilaksanakan pada  Kamis (9/5) serentak di beberapa kota, yaitu Palembang dengan 25 LSP, Makasar dengan 14 LSP, dan Banjarmasin untuk 8 LSP. 

Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan  PP nomor 10 tahun 2018, BNSP diberi amanah menjadi badan otoritas yang  melaksanakan sistem sertifikasi profesi. Dengan berkomitmen mendorong percepatan penyediaan tenaga kerja yang kompeten, lembaga ini menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja. Pelaksanaannya berupa pengalokasian anggaran stimulus kepada Lembaga LSP yang terlisensi oleh BNSP. 

photo
Badan Nasional Sertifikasi Profesi 3

Sasaran yang  hendak dicapai dalam program PSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi. “Pesertanya adalah calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi,” ujar Ketua BNSP Kunjung Masehat dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (7/5).

Pada program PSKK tahun 2019 ini , BNSP  telah mengalokasikan  anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi kepada 174.100 orang atau 8.705 paket @ 20 orang .Pada tanggal 23 April 2019 melalui pleno para Anggota BNSP , telah  ditetapkan pemberian  paket PSKK tahap 1  kepada  374 LSP sebanyak 7.733 paket  yang terdiri dari LSP P1, P2, dan P3. Dan pada Tahap 2 akan diberikan sebanyak 3.871 paket untuk 124 LSP yang akan ditetapkan kembali. 

Seluruh rangkaian proses program PSKK dilaksanakan melalui situs resmi BNSP. Caranya dengan mendaftarkan proposal melalui subdomain khusus PSKK https://pskk.bnsp.go.id/. Proposal yang masuk diverifikasi dan ditetapkan nama-nama LSP yang berhak menerima bantuan tersebut melalui pleno Anggota BNSP.

“Dana bantuan tersebut akan diberikan setelah dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara BNSP dan Ketua LSP,” ujar Kunjung.

photo
Badan Nasional Sertifikasi Profesi 4

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan di beberapa daerah, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang , Palembang , Makasar dan Banjarmasin. Pemilihan daerah ini didasari dengan banyaknya LSP yang mendaftar berdasarkan wilayah di Indonesia.

BNSP sangat berharap program bantuan ini dapat dimanfaat dan dijalankan oleh LSP dengan sebaik-baiknya, efisien, efektif, dan akuntabel. Karena melalui bantuan ini sangat diharapkan akan mencapai peningkatan Sumber Daya Manusia yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menjawab tantangan persaingan kerja di era global ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement