Selasa 07 May 2019 22:58 WIB

Pengadilan Kasasi Mesir Tegaskan Vonis Mati 13 Militan

Vonis mati 13 militan ditetapkan karena serangan terhadap polisi Mesir.

Dua serdadu berdiri di samping kendaraan militer di 135 km perbatasan Kairo-Bahariya di Jalan Oasis, Barat Daya Kairo, Mesir, Sabtu (21/10).
Foto: EPA/Mohamed Hossam
Dua serdadu berdiri di samping kendaraan militer di 135 km perbatasan Kairo-Bahariya di Jalan Oasis, Barat Daya Kairo, Mesir, Sabtu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Pengadilan banding tertinggi Mesir, Selasa (7/5) menguatkan vonis mati 13 anggota kelompok militan yang dihukum lantaran melancarkan serangan terhadap pasukan keamanan.  

Seluruh anggota mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi setelah Pengadilan Pidana Kairo menjatuhkan vonis mati pada 2017. Pengadilan Kasasi merupakan pengadilan sipil tertinggi di Mesir dan putusannya tidak dapat ditentang saat mengajukan banding.

Baca Juga

Mereka adalah anggota Ajnad Misr (Tentara Mesir), kelompok yang muncul pada Januari 2014 dan menargetkan pasukan keamanan di ibu kota Kairo dan sekitarnya.

Pentolan kelompok tersebut tewas oleh pasukan keamanan pada 2015 dan banyak sisa anggotanya yang kini ditahan.

Pasukan keamanan Mesir meluncurkan operasi keamanan besar pada Februari 2018 untuk menghabisi militan garis keras yang melancarkan pemberontakan, yang menewaskan ratusan tentara, polisi dan penduduk selama beberapa tahun.

 

sumber : Reuters/Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement