REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Pengadilan banding tertinggi Mesir, Selasa (7/5) menguatkan vonis mati 13 anggota kelompok militan yang dihukum lantaran melancarkan serangan terhadap pasukan keamanan.
Seluruh anggota mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi setelah Pengadilan Pidana Kairo menjatuhkan vonis mati pada 2017. Pengadilan Kasasi merupakan pengadilan sipil tertinggi di Mesir dan putusannya tidak dapat ditentang saat mengajukan banding.
Mereka adalah anggota Ajnad Misr (Tentara Mesir), kelompok yang muncul pada Januari 2014 dan menargetkan pasukan keamanan di ibu kota Kairo dan sekitarnya.
Pentolan kelompok tersebut tewas oleh pasukan keamanan pada 2015 dan banyak sisa anggotanya yang kini ditahan.
Pasukan keamanan Mesir meluncurkan operasi keamanan besar pada Februari 2018 untuk menghabisi militan garis keras yang melancarkan pemberontakan, yang menewaskan ratusan tentara, polisi dan penduduk selama beberapa tahun.