REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Malaysia mengatakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan dana sebesar 57 juta dolar yang diperoleh dari aset dana negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana ini disebut sebagai tahap pertama, dari keseluruhan yang akan dikembalikan melalui inisiatif pemulihan aset kleptokrasi AS.
Departemen Kehakiman AS saat ini melakukan program anti-kleptokrasi, dengan mengejar uang berjumlah miliaran dolar yang diduga disalahgunakan dari 1MDB. Kasus ini disebut sebagai yang terbesar yang pernah ada dalam program tersebut.
Uang sebesar 57 juta dolar AS dikembalikan kepada Pemerintah Malaysia dari sebuah perusahaan produksi film Hollywood, Red Granite Pictures. Perusahaan itu diduga terkait dengan anak tiri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, yaitu Riza Aziz.
Kejaksaan Agung Malaysia mengatakan Departemen Kehakiman AS sedang dalam proses untuk mengembalikan dana sebesar 139 juta dolar lagi kepada negara tetangga Indonesia ini.
Saat ini, uang tersebut diupayakan dengan melakukan penjualan properti Manhataan yang terkait dengan buronan dalam skandal 1MDB Malaysia, seorang pengusaha bernama Low Taek Jho atau dikenal dengan Jho Low.
1MDB adalah sebuah perusahaan negara yang didirikan Najib pada 2009 dengan tujuan mengurusi investasi internasional di berbagai bidang. Namun, dalam perjalanannya, mulai pada 2015, skandal korupsi yang melibatkan perusahaan ini, termasuk Najib mulai terkuak dengan temuan aliran dana 700 juta dolar AS yang masuk ke rekening pribadinya.
Skandal 1MDB menjadi sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Malaysia. Pihak berwenang dari enam negara masih terus menyelidiki dugaan pencucian uang dan korupsi terkait dengan perusahaan ini.
Sementara itu, persidangan terhadap Najib hingga saat ini masih terus berlanjut. Ia telah menghadapi lebih dari 40 tuntutan pidana terkait kerugian negara. Termasuk diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kepercayaan, serta pencucian uang.