Rabu 08 May 2019 11:06 WIB

Menag Enggan Komentari Aliran Dana Rp 10 Juta ke Dirinya

Menag beralasan tak etis bicara sebelum resmi disampaikan ke penyidik KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama RI,  Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Romi). Ini merupakan penjadwalan ulang karena Lukman absen saat panggilan sebelumnya.

Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.  Saat disinggung ihwal aliran uang Rp 10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang terungkap di sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Lukman enggan mengomentarinya.

Baca Juga

"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini, sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5).

Pada persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan Romi di PN Jaksel, Selasa (7/5), Tim Biro Hukum KPK membeberkan bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan kronologi suap yang dilakukan Romi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi‎, serta adanya campur tangan Menag Lukman, bahkan ada pemberian uang Rp 10 juta dari Haris kepada Lukman pasca Haris dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur‎.

Penyidik disebut memiliki 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang membuat terang kasus suap ini. Dari bukti dan keterangan saksi yang didapat penyidik, pemberian uang kepada Lukman terjadi pada 9 Maret 2019. Pemberian itu berlangsung setelah Lukman resmi melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement