REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada 22 April 2019. Perpres ini diteken dengan mempertimbangkan potensi kandungan bahan berbahaya dan beracun yang dimiliki oleh merkuri.
Merkuri dapat tahan urai dan juga bisa terakumulasi dalam makhluk hidup. Karena itu, pengaturan penggunaan merkuri ini diperlukan agar tak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan hidup.
"Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya," bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Dikutip dari laman setkab, dalam Perpres ini disebutkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan juga kesehatan.
"RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, dimana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM," bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini.
Sementara itu, target pengurangan dan penghapusan merkuri, menurut Perpres ini, meliputi: Pengurangan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur; dan pengurangan merkuri sebesar 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.
Sedangkan untuk penghapusan merkuri di bidang prioritas pertambangan emas skala kecil sebesar 100 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030; dan penghapusan merkuri sebesar 100 persen dari jumlah merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.
“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.