Rabu 08 May 2019 12:38 WIB

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Belum Pastikan Kehadiran Kliennya

Polisi menyiapkan panggilan kedua untuk Bachtiar Nasir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
 Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), hari ini Rabu (8/5). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dana yayasan pada 2017 lalu.

Pengacara UBN, Azis Yanuar menanggapi perihal pemanggilan kliennya itu. Azis menyebut, belum bisa memastikan apakah UBN akan hadir atau tidak.

Baca Juga

"Belum tahu (hadir atau tidak). Nah, ini kita bahas ini," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Ia mengatakan, pemanggilan UBN hari ini memiliki beberapa agenda. Di antaranya meminta klarifikasi dan keterangan tambahan dari UBN. "Ya minta klarifikasi dan keterangan tambahan," imbuhnya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan belum mengetahui apakah UBN akan penuhi panggilan tersebut atau tidak. Pasalnya penyidik pun belum mendapatkan tanggapan dari surat panggilan yang telah diberikan, baik oleh UBN langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

“Mengenai konfirmasi kedatangan UBN, saya belum dapat informasi dari Bareskrim (penyidik),” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/5).

Seperti diketahui dalam surat panggilan tersebut diberitahukan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Sebelumnya Dedi mengatakan bahwa panggilan tersebut berkaitan dengan aksi dana yayasan yang menjerat UBN. Penyidik, kata dia, nampaknya memiliki bukti-bukti baru yang harus dikonfirmasi terhadap UBN. Karena itu, UBN diminta kembali memberikan keterangan setelah dua tahun lamanya kasus tersebut sempat berhenti.

"(Kasus) menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan. Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata Dedi.

UBN diduga telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement