Rabu 08 May 2019 14:34 WIB

Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf di Gedung KPK

Komnas HAM memerlukan keterangan Irwandi Yusuf soal dugaan pelanggaran HAM di Aceh.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi, pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh. Peristiwa yang diduga pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Wilayah pada sekitar periode 2001-2004.

Baca Juga

"Masih diperiksa sebagai saksi  terkait pelanggaran HAM berat di Aceh. Dia saksi sebagai petinggi GAM juga gubernur, dua kali kan dia (jadi gubernur)," kata Ahmad Taufan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5).

Ahmad Taufan mengatakan, keterangan Irwandi diperlukan saat dia sebagai petinggi GAM. "Dia menjelaskam siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Dia (Irwandi) banyak tahu yang terjadi di sana, kami gali saja, dia saksi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Irwandi Yusuf yang divonis 7 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Pada Senin (8/4) majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama tujuh tahun tahun penjara.

Irwandi juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu pertama menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan menerima gratifikasi senilai Rp8,717 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement