Rabu 08 May 2019 14:57 WIB

Muzni Zakaria Masih Berstatus Bupati Solok Selatan Aktif

Pemprov Sumbar belum mengambil tindakan apapun kepada Muzni Zakaria.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit
Foto: dok. Humas Pemprov Sumbar
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan Muzni Zakaria masih berstatus sebagai Bupati Solok Selatan aktif. Nasrul menyebut Pemprov Sumbar belum mengusulkan nama kepada Kementerian dalam Negeri untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) pengganti Muzni.

"Beliau (Muzni Zakaria) masih aktif. Statusnya masih tersangka dan belum ada putusan pengadilan," kata Nasrul Abit, Rabu (8/5) di Padang.

Baca Juga

Sejak hampir dua pekan lalu KPK telah menetapkan Muzni sebagai tersangka. Muzni juga dicekal untuk bepergian keluar negeri.

Nasrul menyebutkan Pemprov Sumbar belum mengambil tindakan apapun  karena masih menunggu putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Nasrul menyebut hingga sekarang, Muzni belum ditahan oleh KPK. Bahkan menurut Nasrul, Muzni yang merupakan politikus Partai Gerindrs itu masih berkantor di Solok Selatan untuk terus menjalankan aktivitasnya sebagai bupati.

"Beliau masih berkantor dan bertugas sebagai bupati. Kita belum ambil tindakan apa-apa beliau masih bupati aktif," ucap Nasrul.

Tapi menurut Nasrul pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Kemendagri andai nanti sudah ada perubahan status dari Muzni Zakaria.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK akhir pekan kemarin, Sabtu (28/4). Penetapan tersangka menyusul digeledahnya rumah Muzni oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Muzni di Kota Padang pada Kamis (25/4). Penggeledahan dilakukan tim lembaga antirasuah sejak pagi hingga siang hari.

Sejumlah dokumen terkait proyek disita penyidik dari rumah tersebut. Dokumen-dokumen yang disita itu diduga berkaitan dengan praktik rasuah yang membelit Muzni.

Muzni sendiri pernah dua kali dimintai keterangan oleh KPK pada 27 Januari 2019 dan 11 Februari 2019. Saat itu, Muzni mengaku dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU Solok Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement