Rabu 08 May 2019 16:28 WIB

KPU Tunda Penetapan Hasil Pemilu di Kuala Lumpur

KPU masih terus melakukan komunikasi dengan PPLN Kuala Lumpur.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur. Sebab, Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur masih menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di kota tersebut. 

"Kuala Lumpur mungkin menyusul, masih menunggu proses pemungutan suara menggunakan pos," ujar Komisioner KPU Viryan kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Baca Juga

PSU di wilayah PPLN Kuala Lumpur dilakukan atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait kasus temuan dugaan surat suara tercoblos. Bawaslu menyebut surat suara tercoblos itu diperuntukkan untuk metode pemungutan suara pos.

Viryan menyebut sampai saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan PPLN Kuala Lumpur, "Kami masih menunggu kabar dari PPLN Kuala Lumpur," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Viryan menyebut proses rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara luar negeri yang berlangsung sejak Sabtu (4/5) berjalan lancar. Pihaknya optimistis proses rekapitulasi luar negeri selesai hari ini atau selambat-lambatnya Kamis (9/5).

"Proses rekap semakin lancar karena polanya kita juga sudah tahu, dalam artian ada hal yang mungkin itu kurang pas dari teman-teman PPLN namun bisa dikonfirmasi semuanya," ujarnya.

Pada Rabu, KPU masih melanjutkan rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di luar negeri. Hingga Selasa siang, KPU baru menyelesaikan 74 dari 130 wilayah kerja PPLN.

Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement