Rabu 08 May 2019 16:43 WIB

Polisi Ungkap Alat Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir

Polisi menyebut ada dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri menyebut ada dua alat bukti yang menjerat UBN.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Baca Juga

Kemudian, sambung Dedi, alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS. Ia menyebut, berdasarkan hasil audit tersebut, penyidik menemukan terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan mantan kepala cabang sebuah bank berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017 lalu.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.

Masih berdasarkan hasil audit rekening, sambung Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.

UBN seharusnya diperiksa hari ini, Rabu (8/5), untuk didengarkan keterangannya. Namun, melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar, UBN menyampaikan ketidakhadiran dirinya. Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada Selasa (14/5) pekan depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement