Rabu 08 May 2019 18:57 WIB

Bawaslu DKI Periksa Sopir Taksi Daring Pembawa C1

Bawaslu belum bisa membuka hasil pemeriksaan karena masih proses.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, Bawaslu sudah memeriksa sopir taksi daring (online) yang membawa dua kotak berisi formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat.  Bawaslu DKI Jakarta menyelidiki asal-usul pengiriman formulir C1 itu.

"Kami baru memeriksa sopir Grab Bike yang membawa dua kotak berisi C1 itu. Sebab dia kan sopir Grab itu yang membawa dokumen C1. Kami klarifikasi dari mana, siapa yang memesan, kan begitu, " ujar Jufri ketika dihubungi wartawan, Rabu (8/5).

Baca Juga

Dari proses konfirmasi itu, sopir tersebut sudah menyampaikan beberapa informasi.

Namun, Jufri mengatakan saat ini pelaku pengirim formulir C1 belum diketahui. 

"Karena masih dalam proses pendalaman. Sementara kan kita tidak boleh membuka hasil pemeriksaan begitu. Karena masih dalam proses. Jadi memang klarifikasinya sudah ke supir, supir sudah berikan petunjuk, nanti akan ditindaklanjuti penyidikannya," lanjut Jufri. 

Jufri juga mengungkapkan dua kotak berisi formulir C1 yang ditemukan di Menteng sudah dibuka. Dibukanya kotak itu dilakukan saat polisi menyerahkan kotak itu ke Bawaslu DKI Jakarta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah ada surat pengantar di dalam dua kotak berisi C1 itu, Jufri enggan menjawab.  "Saya tidak bisa menjelaskan semua karena masih proses. Saya tidak bisa sampaikan apa yang terjadi di dalam itu. Etika kami tidak boleh membuka proses penanganan," tambah Jufri. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali,  Taryono, menjelaskan hasil pencocokan formulir C1 hasil temuan di Menteng, Jakarta Pusat dengan formulir C1 yang dipegang oleh pihaknya.  Bawaslu Boyolali mengungkapkan setidaknya ada dua perbedaan berdasarkan hasil pencocokan itu.

Perbedaan itu, yakni pada formulir C1 sampel dari Menteng, tidak ada tandatangan saksi sebagaimana tandatangan saksi yang ada di formulir C1 yang dimiliki Bawaslu Boyolali.  Kemudian, Taryono juga menyebut ada perbedaan jumlah hasil suara. 

Meski demikian, dia enggan merinci seperti apa perbedaan hasil suara yang dimaksud.  "Ada perbedaan jumlah juga. Kalau hologramnya, saya lupa.  Tapi sepertinya tidak ada," ungkapnya. 

Menurut Taryono, formulir C1 yang berhologram pun tidak dimiliki oleh Bawaslu.  Formulir C1 hologram,  kata dia,  hanya dipegang oleh KPU. 

Menurut Taryono,  dia mendapatkan satu contoh sampel formulir C1 dari Bawaslu Jakarta Pusat. Contoh sampel itu dikirim lewat media perpesanan WhatsApp.

"Itu memang saya baru diberi contoh. Saya hanya diberi contoh satu ya.  Jadi saya hanya punya satu.  Dan itu tidak Resmi, " ungkap Taryono ketika dihubungi, Rabu.

Contoh itu, kata dia,  didapat dari salah satu rekannya di Bawaslu Jakarta Pusat.

Hasil pencocokan C1 itu, kata dia,  sudah langsung disampaikan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

"Sudah selesai. Sudah dikasih ke Bawaslu lagi hari Selasa.  Tapi untuk semua itu nanti yang memutuskan benar atau tidaknya itu dari Bawaslu DKI Jakarta," tambahnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement