Rabu 08 May 2019 21:56 WIB

Kasus Suap SPAM, Jaksa Tuntut Satu Keluarga 4 Tahun Penjara

Keempatnya dinilai telah memberi suap kepada empat pejabat Kemenpupera

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto menjalani sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto menjalani sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto;  Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP. Lily, Irene dan Yuliana dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Budi dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempatnya dinilai telah memberi suap kepada empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.  

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Adapun, Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri, sementara Irene anak pasangan tersebut. Sementara PT TSP merupakan perusahaan bentukan Budi untuk mengerjakan proyek-proyek yang lebih kecil.

Perkara ini bermula ketika PT WKE dan PT TSP mengikuti lelang proyek di satker PSPAM Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman. Sejumlah proyek yang digarap di antaranya pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Bogor, pembangunan SPAM paket I kawasan KSPN Danau Toba, hingga penanganan tanggap darurat Sulawesi Tengah.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, keempatnya dinilai terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap. Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38 ribu dollar Amerika Serikat dan 23 ribu dollar Singapura.

Adapun, empat pejabat PUPR yang diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23 ribu dollar Singapura. Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33 ribu dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Masih dalam tuntutan, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Jaksa KPK juga menolak Justice Collabolator (JC) yang diajukan keempat terdakwa.  "Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti.

Menurut jaksa, para terdakwa dalam perkara ini ada pelaku aktif selaku pemberi suap. Adapun, aturan mengenai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum mensyaratkan pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana.

Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement