Rabu 08 May 2019 22:50 WIB

Bawaslu DKI tak Terima Ancaman Saat Investigasi Temuan C1

Bawaslu telah menggali keterangan dari sejumlah pihak, termasuk sopir mobil.

Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, mereka tidak menerima ancaman dan tekanan dari pihak luar selama melakukan proses investigasi tentang penemuan Formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu. Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menginvestigasi kasus itu.

"Ya Alhamdulillah tidak ada, tidak ada tekanan masih dalam normatif. Semua aman terkendali," ujar Puadi, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga

Investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu DKI dan Bawaslu Jakpus guna memastikan ada pelanggaran atau tidak ada, yaitu dengan cara mengumpulkan bukti. "Kami punya waktu tujuh hari kerja untuk proses kasus tersebut, sesuai UU Nomor 7/2017," ucap Puadi

Puadi mengatakan sampai hari ini Bawaslu telah menggali keterangan dari sopir mobil yang membawa dua kardus tersebut. Selain itu, Bawaslu meminta kesaksian polisi yang melakukan tilang pada sopir taksi online atau daring, di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu.

"Kalau pada tahap ini mereka ditanya keterangan biasa. Tapi kalau pada sudah pada tahap menjadi temuan, mereka klarifikasi itu detail," kata dia.

Ia melanjutkan, tahap selanjutnya yaitu melakukan kajian dalam proses investigasi mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Agar kita tahu ada dugaan pelanggaran atau tidak. Oleh karena itu, sampai sekarang hal ini belum bisa dijadikan temuan. Prosesnya masih panjang," jelas Puadi.

Ia mengatakan, dari kajian terhadap pasal itu, jika terbukti cukup kuat serta hasil kajian memenuhi persyaratan materiil maka kasus tersebut dapat diregistrasikan untuk menjadi sebuah temuan. "Jika tidak didaftarkan maka tidak dijadikan temuan. Ya sudah, keluar status pelaporan tidak ada pelanggaran," tutur dia.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu (4/5), Polres Jakarta Pusat menyita dua kardus berwarna coklat dan putih yang berisi ribuan formulir C1 asal TPS Jawa Tengah yang bertuliskan Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan serta Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat.

Kedua kardus tersebut masing-masing berisi 2.006 dan 1.761 formulir C1 dan disita di Jalan Besuki. Pihak Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat telah menyerahterimakan kedua kotak itu dengan Polres Jakarta Pusat, Minggu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement