REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menarik diri dari Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya kepada media di Putrajaya, Rabu (8/5), menyebutkan, pada (5/4) Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah mengumumkan keputusan rapat kabinet supaya Malaysia menarik diri penyertaannya dari Statuta Roma ICC.
Setelah mempertimbangkan semua langkah yang perlu diambil untuk melaksanakan proses penarikan diri tersebut, Pemerintah Malaysia telah menyampaikan surat penarikan diri penyertaan Malaysia ke Statuta Roma kepada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 29 April 2019. Isu penarikan diri Malaysia dari Statuta Roma juga telah disinggung saat penutupan sidang parlemen yang berlangsung pada 30 April 2019. Persoalan mengenai perkara ini telah dijawab oleh Wakil Menteri Luar Negeri Dato' Marzuki Yahya.
PBB akan mengeluarkan nama Malaysia dari daftar negara-negara anggota Statuta Roma Mahkamah Kejahatan Internasional setelah badan dunia itu melengkapkan prosedur penarikan diri Malaysia dari Statuta Roma Mahkamah Kejahatan Internasional. Statuta ICC atau Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional.
Statuta tersebut diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002. Pada Maret 2016 sebanyak 124 negara menjadi pendukung untuk statuta tersebut.