Kamis 09 May 2019 09:31 WIB

Menanti Realisasi Penurunan Tarif Pesawat

Garuda siap menaati keputusan pemerintah.

Petugas masukan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno,-Hatta, Tanggerang,Banten, Kamis (7/2). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas masukan barang milik penumpang ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Soekarno,-Hatta, Tanggerang,Banten, Kamis (7/2). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan diturunkan sebesar 15 persen. Keputusan itu dibuat sebagai upaya untuk mendorong agar maskapai penerbangan di Indonesia menurunkan tarif tiket yang saat ini masih dinilai tinggi.

"Harga batas atas turun 15 persen. Kita akan lihat bagaimana nanti perkembangannya," kata Luhut kepada wartawan di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (8/5).

Luhut mengatakan, keputusan tersebut atas usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Keputusan untuk menurunkan TBA pesawat juga telah disetujui maskapai penerbangan. Salah satunya, yakni maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia.

Selain itu, Luhut mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno juga telah menyetujui kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan, penurunan TBA akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan harga tiket di pasar.

Menurut Luhut, mekanisme pasar diyakini secara perlahan akan menyesuaikan jika pemerintah menurunkan TBA tiket pesawat sebesar 15 persen. Tapi, belum dapat dipas tikan apakah tarif tiket akan turun sebelum musim mudik atau setelahnya.

Di sisi lain, pemerintah meyakini kebijakan tersebut tidak akan menekan kinerja keuangan perusahaan maskapai dalam negeri. "Tidaklah, tidak mesti menganggu (kinerja maskapai). Pada akhirnya nanti lari ke mekanisme pasar," ujarnya.

Selain menurunkan TBA tiket pesawat, Luhut juga meminta agar harga avtur sebagai bahan bakar pesawat bisa lebih rendah. Pihaknya ingin agar produsen dan pemasok avtur bukan hanya Pertamina, tapi juga perusahaan swasta.

Makin banyak produsen dan pemasok, dinilai akan mendorong kompetisi harga agar dapat lebih rendah. "Di Singapura saja harga minyak lebih murah 25 persen. Masakkita tidak bisa, padahal sama-sama impor," ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan TBA tiket pesawat sudah pasti dilakukan. Meski, Budi mengatakan, saat ini masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut berapa besar penurunan TBA tiket pesawat tersebut.

"Oleh karenanya, dalam satu minggu ini saya akan melakukan suatu pembahasan, perhitungan, dan dasar-dasarnya (penurunan TBA tiket pesawat)," kata Budi.

Dia mengatakan, setelah penghitungan dilakukan, selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Budi menegaskan, pada Senin (13/5) dipastikan akan ada penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

Budi mengaku, saat ini, masih berkomunikasi dengan maskapai mengenai penurunan tarif batas atas tiket pesawat tersebut. Untuk itu, jika sudah disepakati di level rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maka hanya tinggal ditetapkan dan diberlakukan kepada maskapai penerbangan di Indonesia.

photo
Pesawat udara berada di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/4/2019).

Ditemui terpisah, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan, masih menunggu keputusan pemerintah terkait penurunan TBA. "Sebagai operator, kita tunggu saja, apa keputusannya (soal TBA tiket pesawat). Kita tunduk kepada regulasi dan pemegang saham," kata Pikri di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Rabu (8/5).

Meskipun begitu, Pikri menilai, dalam menurunkan TBA tiket pesawat merupakan hal yang rumit. Untuk menurunkan TBA tiket pesawat, kata dia, harus ada penurunan struktur biaya sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Menurut Pikri, pemerintah akan menurunkan struktur biaya sehingga bisa menurunkan TBA. Akan tetapi, hal itu tetap dapat melindungi maskapai dari kerugian. "Ini bagi maskapai tidak bermasalah," ujar Pikri. (rahayu subekti/dedy darmawan nasution ed: ahmad fikri noor)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement