REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera memastikan, oknum pilot Lion Air berinisial AGS (29), yang diduga melakukan penganiayaaan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya berinisial AR (28), telah diamankan polisi. Barung mengatakan, oknum pilot Lion Air tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Untuk tersangka pilot, tadi malam (8/5), dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. Awalnya dipanggil ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu polisi memutuskan untuk menahannya karena statusnya sudah tersangka," ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (9/5).
Barung menegaskan, penahanan oknum pilot ini bukan tanpa dasar hukum. Pasalnya, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti. Seperti, rekaman CCTV saat tersangka melakukan penamparan, kesaksian beberapa saksi mata, hingga hasil visum yang menyatakan korban mengalami lebam hingga trauma.
"Kami sudah mengantongi yang namanya hasil dari saksi ahli yaitu visum sudah dan visum itu signifikan, hingga yang bersangkutan kami jadikan sebagai tersangka," kata Barung.
Kasus ini bermula dari rekaman CCTV viral memperlihatkan seorang pilot Lion Air AGS (29) melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR (29). Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. AR pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Tidak lama kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.