REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Mantan presiden Brasil Michel Temer diperintahkan kembali menjalani tahanan penjara, Rabu (8/5). Hal itu diputuskan oleh seorang hakim federal setelah penyelidikan atas dugaan beberapa kasus korupsi yang dilakukan Temer.
Kuasa hukum Temer, Eduardo Carnelos, mengatakan ia sangat menyesali keputusan pengadilan tersebut. Ia juga mengatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan pihak berwenang pada Kamis (9/5).
“Saya menganggap ini sebagai ketidakadilan. Pemahaman saya adalah tak ada dasar untuk penahanan ini,” ujar Carnelos dilansir VOA, Kamis (9/5).
Temer sempat menjalani tahanan penjara pada Maret lalu selama beberapa hari dan kemudian dibebaskan. Pria berusia 78 tahun itu berada dalam penyelidikan kasus korupsi yang dikenal sebagai 'Car Wash' dan telah menjerat banyak politikus papan atas Brasil serta pengusaha negara itu.
Temer membantah keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut. Ia menjadi presiden Brasil pada 2016 menggantikan Dilma Roussef yang dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya. Roussef diduga melanggar peraturan tentang penanganan keuangan federal.
Temer secara resmi menjadi presiden definitif Brasil pada 31 Agustus 2016. Namun, tuduhan korupsi menyelimuti pemerintahan yang ia pimpin.
Jaksa penuntut menuding Temer melakukan korupsi dalam tiga kesempatan. Namun, Kongres Brasil tidak pernah memberikan persetujuan mencabut kekebalan dari penuntutan yang dimiliki oleh seorang presiden Brasil. Kekebalan Temer berakhir ketika ia tidak lagi menjabat presiden.