REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Semua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksan itu terkait kasus yang menjerat Bupati Solok Selatan Musni Zakaria.
"Semua pejabat Dinas PUTRP yang berkaitan dengan permasalahan itu sudah diperiksa KPK pada Januari 2019," kata Kepala Dinas PUTRP Solok Selatan Hanif Rasimon di Padang Aro, Kamis (9/5).
Dia mengaku bahwa ia sendiri sudah diperiksa dua kali oleh KPK di Jakarta terkait permasalahan yang saat ini menimpa Musni. Pejabat yang sudah diperiksa KPK yaitu Sekretaris Dinas PU Yance Bastian yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp 53,8 miliar.
Selanjutnya Adwis Patrice Bimbe sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Jembatan Ambayan dengan nilai Rp 14,8 miliar. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Masjid Agung Mutia dan PPTK pembangunan Jembatan Ambayan Safrinaldi.
"Kami semua dipanggil pada Januari masing-masing dua kali," ujarnya.
Sebelumnya, Musni mengaku pernah dipanggil KPK sebanyak dua kali. Yaitu, pada 27 Januari dan 11 Februari 2019 karena adanya dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Solok Selatan.
"Pemanggilan itu perihal dugaan menerima hadiah atau janji, habis itu belum ada panggilan lagi dan tiba-tiba saja Kamis pagi ada kejadian (penggeledahan)," ujarnya.
KPK sudah menetapkan Musni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Musni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUTRP pemerintah Kabupaten Solok Selatan 2018.