Kamis 09 May 2019 14:30 WIB

Mantan Ketum PSSI akan Jalani Sidang Lanjutan Kedua

Agenda sidang adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Endro Yuwanto
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pengaturan skor. Kamis (9/5).
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pengaturan skor. Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5) pukul 13.30 WIB. Joko akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan.

Agenda sidang kedua ini adalah sidang pembuktian, memeriksa pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi, dan menghadirkan barang bukti. Setibanya Joko di pengadilan, ia langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan. Pria yang kerap disapa Jokdri itu pun tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Jokdri yang kini berstatus sebagai tersangka telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/5). Pada sidang tersebut Sigit Hendradi, selaku jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan Jokdri.

Jokdri didakwa dengan kasus pencurian saat mengambil barang pribadi di bawah penguasaan Satgas Mafia Bola Polri. Dia juga disebut memusnahkan dokumen dan rekaman kamera pengawas di kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB). Atas perbuatannya Jokdri mendapat ancaman pidana 7 tahun penjara.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 Persija Persija 10 5 3 2 15 6 18
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement