REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan akan mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) 115 milik Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP). Luhut menyatakan, untuk memberantas illegal fishing yang kerap terjadi di perairan Indonesia, peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) sudah cukup.
“Kita evaluasi saja. Sekarang kita juga sedang harmonisasi regulasi terkait undang-undang terkait itu (illegal fishing),” kata Luhut saat ditemui di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (9/5).
Meski demikian, ia menegaskan, evaluasi keberadaan Satgas 115 bukan karena kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tidak baik. Menurut Luhut, Susi sudah bekerja keras untuk menertibkan kegiatan penangakapan ikan yang dilakukan di perairan Indonesia.
Hanya saja, menurut Luhut, keberadaan Bakamla saat ini sudah cukup karena badan tersebut juga bergungsi sebagai coast guard atau penjaga pantai. Namun, di sisi lain, peran Bakamla yang kini berada di bawah institusi Kementerian Perhubungan mesti diperkuat. Hal itu agar peran Satgas 115 bentukan KKP dapat sekaligus dirangkap oleh Bakamla sebagai penjaga laut.
Selain itu, keberadaan Bakamla masih perlu diperkuat. Termasuk dari segi persenjataan dalam menghadapi kapal-kapal perikanan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia.
“Kita punya coast guard atau Bakamla itu tidak bagus itu organisasi banci. Kenapa? karena kewenangannya ada di bawah Kementerian Perhubungan,” kata Luhut.
Luhut mengatakan, beradasarkan arahan Presiden Joko Widodo, harmonisasi perundang-undangan mengenai Bakamla harus tuntas dalam waktu enam bulan ke depan. Jika sudah selesai, ia meyakini penindakan terhadap praktik illegal fishing di laut akan efisien dan efektif.
“Presiden sudah perintahkan untuk dilakukan harmonisasi. Itu menurut saya sudah benar sekali,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Satgas 115 dibentuk pada tahun 2014 silam saat Menteri Susi Pudjiastuti mulai menjabat. Pembentukan ini utamanya untuk memberantas praktik Illegal, Unreported and Unregulatef Fishing (IUU Fishing) yang selama ini terus terjadi di perairan Indonesia.
Praktik itu membuat nelayan Indonesia semakin terbatas dalam menangkap ikan. Ditambah, kapasitas kapal nelayan tradisional yang masih minim.
Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 untuk memperkuat posisi Satgas 115. Adapun Menteri Susi merangkap sebagai Komandan Satgas 115 dan beranggotakan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta TNI Angkatan Laut.
Luhut menyampaikan, selain memperkuat peran Bakamla untuk mengamankan laut, pengadaan kapal berkapasitas besar masih harus dilakukan oleh KKP untuk membantu para nelayan. Menurut Luhut, sekadar menenggelamkan kapal sebagai shock terapi belum cukup. “Capek juga orang akhirnya bosan. Sekarang, what next?” ujarnya.