Kamis 09 May 2019 16:27 WIB

Drajad: Penetapan Tersangka Eggi Perkeruh Situasi

Drajad tegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Eggi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
 Drajad Wibowo
Foto: dok. Republika
Drajad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan makar. Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menganggap penetapan status tersangka terhadal Eggi tidaklah tepat.

"Ini kontraproduktif karena dapat memperkeruh situasi," ungkap Drajad kepada Republika.co.id, Kamis (9/5).

Baca Juga

Drajad pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pendukung calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Hal itu sesuai dengan pernyataan Prabowo yang disampaikan sehari sebelumnya.  "Benar ada kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh pendukung Prabowo," kata Drajad.

Kendati demikian Drajad menegaskan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. "Oh kalau itu sudah standar. PAN tentu akan memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan," kata Drajad.

Sebelumnya Prabowo Subianto angkat bicara terkait penetapan tersangka eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dan tokoh lain seperti pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani. Prabowo menganggap upaya tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.

"Kami menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap dan  tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement