Kamis 09 May 2019 18:30 WIB

Warga Serahkan Elang Ular Bido ke BKSDA Jawa Barat

Elang ular bido yang merupakan satwa yang dilindungi ditemukan lemas oleh warga.

Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berada di kandang Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) berada di kandang Pusat Konservasi Elang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, menerima satwa dilindungi berupa elang ular bido (Spilornis cheela) dengan sukarela. Satwa dilindungi itu diserahkan oleh warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

"Elang yang diserahkan warga ini sementara waktu kami rehab di kandang transit Resor Cirebon untuk selanjutnya dibawa ke Bidang III Ciamis," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Majalengka, Kamis.

Menurutnya Adem satwa yang dilindungi undang-undang itu ditemukan warga di hutan dengan kondisi lemas. Warga kemudian membawa pulang dan memeliharanya.

Setelah terlihat membaik dan bisa makan serta bergerak merespons mangsa, menurut Ade, elang ular bido tersebut diserahkan warga melalui perantara komunitas pecinta satwa yang ada di Majalengka. Komunitas itu pun langsung melaporkan temuannya melalui call center BKSDA Jawa Barat.

photo
Elang ular bido (Spilornis cheela) di kawasan Hutan Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Setelah mendapat laporan, menurut Ade, Tim Gugus Tugas Evakuasi Penyelamatan Satwa Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, BKSDA Jawa Barat, dalam hal ini Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, langsung mengevakuasi elang di rumah warga yang berada di Kecamatan Keratajati. Ade mengungkapkan, kondisi satwa langka tersebut secara kasat mata terlihat sehat dan tidak ada cacat, kuku lengkap, bulu sayap utuh, serta paruh runcing.

"Namun untuk lebih jelasnya nanti tim dokter hewan kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mengetahui sehat atau tidaknya elang ini," ungkapnya.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tak pernah memelihara, menyimpan, dan memiliki satwa liar dilindungi undang-undang. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement