Kamis 09 May 2019 17:35 WIB

Sidang Jokdri Ditunda Dua Pekan

Saksi berhalangan hadir karena adanya tugas lain

Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pengaturan skor. Kamis (9/5).
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pengaturan skor. Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) untuk kasus perusakan barang bukti ditunda hingga dua pekan ke depan. Sidang yang harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) ini ditunda akibat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

Saksi tersebut adalah anggota Polda Metro Jaya yang berhalangan hadir karena ada tugas lainnya. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan. Sidang berikutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU.

"Itu kan keputusan majelis hakim untuk menunda, kita sih inginnya segera selesai cuma apa boleh buat," kata Abdian Malaka salah satu tim kuasa hukum terdakwa saat diwawancara awak media.

Dalam sidang ini, terdakwa menambahkan 4 orang ke dalam Tim Kuasa Hukum. "Iya ada bantuan dari tim di Surabaya," kata Abdian.

Dia mengatakan penambahan orang kedalam tim kuasa hukum agar semakin banyak orang yang membantu terdakwa dalam persidangan ini. Jokdri menjadi tersangka dalam kasus perusakan barang bukti terkait dengan dugaan kasus pengaturan skor.

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Sepak Bola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop atau komputer jinjing yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Karena itu, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau pasal 235 KUHP atau pasal 233 KUHP atau pasal 232 KUHP atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement