Kamis 09 May 2019 19:38 WIB

Rapat Pleno KPU Provinsi Lampung Diwarnai Interupsi

KPU memiliki kewenangan untuk tidak menindaklanjuti permasalahan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi Lampung berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (9/5). Pleno yang digelar KPU Provinsi Lampung tersebut diwarnai hujan interupsi sejumlah saksi di awal pembukaan.

Sejumlah saksi dari partai politik (parpol) peserta pemilu mengaku keberatan dengan beberapa poin tata tertib (tatib) pleno. Mereka memprotes atas tata tertib yang tidak membahas lagi keberatan saksi pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Saksi keberatan bahwa tatib dibuat tidak berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU 2018.

Baca Juga

Salah seorang saksi parpol dari PDIP mempertanyakan KPU terkait pembuatan tatib pleno sudah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 2018. Menurut dia, tatib poin 28 dan 30 tidak sesuai dengan UU dan PKPU tersebut.

Interupsi juga dilakukan saksi dari Partai Golkar. Saksi tersebut mempertanyakan KPU yang telah menganggap selesai hasil yang telah dilakukan pada penghitungan ulang di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Lampung Timur. “Apakah ini sudah selesai. Bila masih ada keberatan masih bisa dilakukan pada rapat pleno saat ini, misalnya kami mengajukan keberatan dan meminta membuka kota suara di sini,” katanya.