Kamis 09 May 2019 19:38 WIB

Rapat Pleno KPU Provinsi Lampung Diwarnai Interupsi

KPU memiliki kewenangan untuk tidak menindaklanjuti permasalahan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi Lampung berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (9/5). Pleno yang digelar KPU Provinsi Lampung tersebut diwarnai hujan interupsi sejumlah saksi di awal pembukaan.

Sejumlah saksi dari partai politik (parpol) peserta pemilu mengaku keberatan dengan beberapa poin tata tertib (tatib) pleno. Mereka memprotes atas tata tertib yang tidak membahas lagi keberatan saksi pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Saksi keberatan bahwa tatib dibuat tidak berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU 2018.

Baca Juga

Salah seorang saksi parpol dari PDIP mempertanyakan KPU terkait pembuatan tatib pleno sudah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU 2018. Menurut dia, tatib poin 28 dan 30 tidak sesuai dengan UU dan PKPU tersebut.

Interupsi juga dilakukan saksi dari Partai Golkar. Saksi tersebut mempertanyakan KPU yang telah menganggap selesai hasil yang telah dilakukan pada penghitungan ulang di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Lampung Timur. “Apakah ini sudah selesai. Bila masih ada keberatan masih bisa dilakukan pada rapat pleno saat ini, misalnya kami mengajukan keberatan dan meminta membuka kota suara di sini,” katanya.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, KPU memiliki kewenangan untuk tidak menindaklanjuti permasalahan keberatan saksi pada hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang digelar pada pleno rekapitulasi hitung suara tingkat provinsi. “Keberatan saksi pada pleno hitung suara di tingkat kabupaten/kota sudah selesai di tingkat itu. KPU hanya menampung tapi kami punya kewenangan untuk tidak menindaklanjutinya,” katanya.

Menurut dia, bila saksi parpol menemukan dan mempunyai data baru terkait selisih penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota, seharusnya diverifikasi lebih dulu oleh Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, keberatan saksi parpol atas penghitungan suara pada tingkat kabupaten/kota masih dipersilahkan untuk mengajukan pada pleno tingkat provinsi, namun dapat menunjukkan data dan fakta yang baru dan akurat, dan juga dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, dari pengawasan Bawaslu yang diterima pada 15 kabupaten/kota, pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan kota di Lampung mendapat beberapa catatan. Beberapa catatan tersebut akan dibahas dan diperbaiki pada tingkat provinsi. “Ada yang sudah selesai di tingkat kabupaten/kota, tapi ada juga yang harus diselesaikan di pleno tingkat provinsi,” katanya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Lampung yang digelar KPU Provinsi Lampung akan berlangsung tiga hari sejak Kamis (9/5) sampai Sabtu (11/5). Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, rapat pleno tingkat provinsi hanya menghitung surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Lampung hasil pemilihan di 15 kabupaten/kota di Lampung. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement