Kamis 09 May 2019 19:13 WIB

Pria Australia Dipenjara Akibat Lindas Burung Emu

Pria Australia melindas sekawanan burung emu.

Red: Nur Aini
Emu, hewan khas Australia
Foto: Australia.com
Emu, hewan khas Australia

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Seorang pria di negara bagian Victoria, Australia dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari karena dengan sengaja melindas sekawanan burung emu yang dilindungi pada September tahun lalu.

Jacob Scott MacDonald, 21, mengaku bersalah di Pengadilan magistrasi Mildura, Victoria atas tiga dakwaan yang berkaitan dengan kekejaman terhadap hewan dan perusakan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga

Dia juga mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran mengemudi setelah memfilmkan dirinya menabrak hewan-hewan itu di Cowangie, dekat perbatasan Australia Selatan. Enam belas hewan tewas dalam insiden yang terjadi di Jalan Pellaring tersebut.

Selama persidangan di pengadilan diungkapkan sebuah video yang direkam oleh terdakwa yang memicu perburuan nasional setelah video itu diposting di internet.

Pembelaan MacDonald mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan karakter dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor pertanian. Ia mengaku baru saja putus hubungan dengan pasangannya dan mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena kekeringan.

Sementara Hakim Michael King menerima penyesalan MacDonald, ia menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku yang memalukan dan mengerikan" dan mengatakan terdakwa tampaknya senang untuk menimbulkan rasa sakit pada makhluk tak berdaya.

MacDonald dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari dan didenda 800 dolar atau setara Rp 8 juta.

Dia telah mengajukan banding dan akan dibebaskan dengan jaminan sampai sidang banding nanti.

Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-05-09/lindas-mati-belasan-emu-pria-ini-dipenjara-42-hari/11099176
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement