REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyatakan telah membentuk tim guna mengantisipasi munculnya masalah kesehatan yang mendera petugas pemilu, selama penghitungan suara Pemilu 2019 berlangsung. Pembentukan tim menyusul banyaknya petugas pemilu yang wafat.
Berdasarkan siaran pers yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/5), tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat. Tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shift dengan jumlah minimal tiga hingga empat personel dalam satu shift dan akan bekerja hingga 25 Mei 2019.
Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi. Posko kesehatan sendiri berada di KPU tingkat provinsi yang berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, serta satu posko kesehatan di kantor KPU Pusat yang berada langsung di bawah tanggung jawab Kemenkes.
Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, satu unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek telah menyambangi KPU RI untuk berkoordinasi dan berdialog mengenai petugas pemilu yang wafat. Dia berharap dengan keberadaan tim kesehatan ini, tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.
"Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan," kata Nila.
Berdasarkan data KPU sejak 17 April hingga 7 Mei 2019, dari total 7.286.067 petugas pemilu, sebanyak 4.310 orang menderita sakit, dan sebanyak 456 petugas meninggal dunia. Di DKI Jakarta, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan provinsi, jumlah petugas pemilu yang meninggal sebanyak 18 jiwa, sementara yang sakit sebanyak 2.641 orang dari total petugas 135.531 orang.
Korban meninggal di DKI Jakarta disebabkan antara lain, delapan korban karena infark miocard,empat korban gagal jantung, satu korban koma hepatikum, dua korban stroke, dua korban respiratory failure, dan satu korban akibat meningitis.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019.
Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selanjutnya pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman menekankan kepada seluruh petugas pemilu agar segera memeriksakan kesehatan apabila merasa tidak nyaman saat bekerja. "Kalau dirasa tidak nyaman saat bekerja langsung kontrol ke dokter. Jangan dibiarkan, dipaksakan nanti malah sakitnya semakin parah," ujar Arief Budiman.