Kamis 09 May 2019 22:42 WIB

KPK: Pengembalian Uang Menag Dilaporkan Honor Tambahan

Uang Rp 10 juta itu baru dilaporkan Menag ke KPK setelah terjadinya OTT.

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pengembalian uang Rp 10 juta yang dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dilaporkan sebagai honor tambahan. Adapun penerimaan uang Rp 10 juta tersebut diketahui berasal dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi karena terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag, ditulis penerimaan Rp 10 juta itu merupakan honor tambahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui bahwa uang Rp 10 juta itu baru dilaporkan ke lembaga antirasuah itu setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada 15 Maret 2019 lalu. OTT terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.

Oleh karena itu, KPK belum dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status gratifikasi terkait pengembalian uang tersebut. "Nanti proses lebih lanjutnya tentu harus menunggu penanganan perkara ini tetapi sekarang kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi karena ada aturan ysng berlaku di peraturan KPK. Kalau pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi apalagi setelah OTT, maka belum bisa ditindaklanjuti laporan tersebut," kata Febri.

Menurut dia, ada suatu prinsip yang paling mendasar dalam pelaporan gratifikasi, yakni pertama tidak boleh ada meeting of mind atau hal-hal yang bersifat transaksional. "Ini untuk menghindari ada orang yang kena OTT kemudian besoknya baru melapor seolah-olah itu gratifikasi dan itu sudah banyak contoh dan ditolak juga sampai di pengadilan," ungkap Febri.

Kedua, lanjut dia, pelaporan gratifikasi harus dilakukan jika sejak awal mengetahui bahwa itu bukan penerimaan yang sah. "Pelaporan gratifikasi itu dilakukan bukan setelah ketahuan tetapi sejak awal dilakukan begitu menduga itu bukan penerimaan yang sah maka harus langsung di laporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja maksimal, itu batas waktu maksimalnya," ujar Febri.

KPK pun pada Rabu (8/5) juga telah memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

Terkait pemeriksaan Lukman, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Terakhir, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka Romi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement