Jumat 10 May 2019 05:33 WIB

Polisi: Penetapan Eggi Tersangka Sesuai Aturan

Polisi mengaku telah memiliki keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, sudah memenuhi unsur-unsur sesuai ketetapan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/5), mengatakan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka telah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

Baca Juga

"Penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo Yuwono.

Argo mengatakan, dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Pada hari Rabu (8/5), penyidik melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Argo.

Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (13/5) mendatang. Atas penetapan status tersangkanya Eggi Sudjana mengungkapkan ada kejanggalan seperti kesalahan tanggal lahir dan kejanggalan karena laporan awal dirinya oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma''ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4) lalu adalah penghasutan, bukannya makar.

Menurut Argo, jika penetapan status tersangka Eggi dirasa janggal, maka Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya pada pemeriksaan lanjutannya. "Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," kata Argo menegaskan.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement