REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Anggota berhasil mengamankan pengedar narkoba di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dilakukan oleh pasangan suami istri," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir di Pulau Punjung, Jumat (10/5).
Imran mengatakan pasangan suami istri yang ditangkap itu, yakni Faisal warga Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Caca warga Nagari Sungai Lareh, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan narkoba.
"Ada informasi kalau diduga ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya. Imran menyebut pelaku ditangkap saat sedang menguasai narkoba. Kemudian anggota yang melakukan penggeledahan mengamankan barang bukti tersebut.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam, uang Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, dan sendok plastik," ujarnya.
Setelah ditangkap, polisi membawa dua pelaku tersebut ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan pengecekan urin dengan hasil positif metamfetamin (sabu-sabu). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.