Jumat 10 May 2019 10:20 WIB

Syarat dan Hakikat Tobat

Syarat tobat harus ada dikerjakan bersama-sama serentak pada waktu yang sama.

Tobat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tobat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitabnya At-Tawwabin (Orang-orang yang bertobat), mengupas tentang kisah pertobatan orang-orang yang pernah berbuat kesalahan. Mulai dari tobatnya Malaikat Harut dan Marut, para nabi, penguasa umat terdahulu, umat para nabi, para sahabat Nabi SAW, para pemimpin umat, wali-wali Allah, hingga tobatnya orang yang masuk Islam.

"Inilah kitab yang kutulis. Di dalamnya banyak disebutkan kisah nyata orang-orang yang bertobat. Tidak lain hanyalah untuk dijadikan pelajaran, teladan, sekaligus penghormatan kepada mereka," ujar ulama kelahiran Baitul Maqdis, Palestina itu.

Baca Juga

Ibnu Qadamah menjelaskan, ada tiga syarat dan hakikat tobat. Pertama, menyesal atas terjadinya perbuatan buruk. Kedua, melepaskan diri dari perbuatan buruk. Ketiga, keinginan kuat untuk tidak melakukannya lagi. "Ketiga syarat tersebut harus ada dan dikerjakan bersama-sama, serentak pada waktu yang sama," ungkapnya.

Dalam kitabnya itu, Ibnu Qudamah juga menjelaskan tanda-tanda orang yang tobatnya diterima Allah SWT. Pertama, keadaannya lebih baik dari sebelumnya. Kedua, senantiasa merasa takut kepada Allah dan merasa tidak aman dari siksa Allah. Ketiga, merasa tenang dan tak ada beban dalam hidup. "Inilah hasil dari istikamah setelah melepas seluruh kemaksiatan dan kezaliman masa lalu."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement