REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sepakat harus dilakukan evaluasi untuk pemilu, termasuk di antaranya pembentukan Pansus Pemilu. Namun pembentukan itu menurutnya harus seusai tahap penghitungan.
"Evaluasi harus dilakukan, bentuknya bisa pansus bisa dalam format apapun tetapi evalusi wajib dilakukan, tetapi saya ingin garis bawahi dilakukannya nanti, sesudah selesai seluruh proses perhitungan sampai ke penetapan," kata Mardani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (10/5).
Mardani menjelaskan, pembentukan pansus maupun evaluasi tidak perlu terburu-buru agar tidak mengganggu proses yang sedang berjalan, yakni penghitungan dan penetapan. Kecuali, lanjut Mardani ada temuan pelanggaran atau hal lainnya terkait Pemilu yang mendesak untuk segera dibahas.
"Jadi tidak bisa terburu-buru karena kalau pansus dilakukan sekarang ya jadwal penetapan bisa terganggu. Tetapi kalau temen-teman punya temuan yang mendesak ya itu haknya juga," kata politikus PKS itu.
Fraksi PKS merupakan salah saru fraksi yang menyetujui dan mendorong pembentukan Pansus Pemilu, bersama Gerindra, untuk mengusut kecurangan pemilu. Selain PKS, fraksi PAN sebagai anggota Koalisi pendukung 02 juga sudah menyatakan setuju. Namun, Partai Demokrat masih belum bersikap soal usulan ini.
Sementara itu, usulan Pansus Pemilu ditolak oleh fraksi partai pendukung pemerintah. PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PPP, PKB dan Hanura. Mereka menilai, pembentukan Pansus tak relevan karena sudah ada mekanisme untuk menghadapi kecurangan, pelanggaran maupun memprotes hasil pemilu.