Jumat 10 May 2019 12:28 WIB

Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK

Ganjar sudah tiba di Gedung KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Foto: Dok Dompet Dhuafa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (10/5). Ganjar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.

"Yang bersangkutan (Ganjar Pranowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Ini adalah kesekian kalinya Ganjar dipanggil terkait kasus KTP-el. Adapun, saat proyek KTP-el bergulir Ganjar merupakan pimpinan Komisi II DPR. Bahkan, nama Politikus PDIP itu juga tercantum sebagai pihak yang menerima uang sebesar  520 ribu dollar AS dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto.

Saat ini, Ganjar sudah berada di Gedung KPK, ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan batik lengan pendek. "(Datang untuk) Dimintai keterangan. Nanti saja ya," ucapnya singkat.

Selain Ganjar, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Bupati Morowali Aptripel Tumimomor. Seperti halnya Ganjar, Aptripel Tumimomor juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari.

Diketahui,  kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi. Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013. Selain itu, Markus Nari juga dijerat KPK terkait perara merintangi proses penyidikan KTP-el. ‎

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement