Jumat 10 May 2019 15:53 WIB

Andre: BPN tak Pernah Rencanakan People Power

BPN akan mengambil langkah sesuai dengan konstitusi.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan, pihaknya tidak pernah merencanakan people power. BPN selalu mengambil langkah sesuai konstitusi dalam proses Pemilu.

"Saya tegaskan, BPN Prabowo-Sandi tidak pernah punya rencana people power untuk mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Semua langkah kami adalah konstitusional," kata Andre di Jakarta, Jumat (10/5).

Baca Juga

Dia menegaskan, BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu. Langkah itu menurut dia akan ditegaskan dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Untuk itu data-data kecurangan yang kami memiliki, akan kami berikan ke Bawaslu dalam rangka melengkapi laporan kami yg akan di sampaikan siang ini ke Bawaslu," ujarnya.

Menurut Andre, BPN Prabowo-Sandi menduga kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf terjadi tidak hanya pada saat tahap pencoblosan,  tapi erjadi dari sebelum pencoblosan atau dilakukan secara TSMB.

Sebelumnya, Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) pada Jumat (10/5) mendampingi jubir BPN, Dian Islamiati Fatwa sebagai Pelapor di Bawaslu untuk melaporkan empat dugaan kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.

Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah

1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan Pasangan Calon 01

2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01

3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

4. Selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalahgunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement