Sabtu 11 May 2019 05:50 WIB

ESDM Jamin Pengurusan Izin Pembangkit Listrik Lebih Efisien

Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pekerja berkeliling saat melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Pekerja berkeliling saat melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan perizinan ketenagalistrikan kini dapat diakses lebih mudah dan cepat. Perizinan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

OSS resmi diluncurkan pada Juli 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu perizinan yang ditangani dalam sistem OSS adalah proses perizinan untuk membangun pembangkit tenaga listrik.

"Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga empat izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jumat (10/5).

Agung menyebut, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya dua perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.