Jumat 10 May 2019 18:32 WIB

Polri Minta Imigrasi Cekal Bachtiar Nasir

Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan cekal untuk Bachtiar Nasir.

Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengirimkan surat cegah tangkal terhadap Bachtiar Nasir menyusul penetapannya sebagai tersangka. Bachtiar terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Sudah diajukan surat permohonan kemarin ke Ditjen Imigrasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/5). Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.

Baca Juga

Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan cekal terhadap Bachtiar Nasir. "Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan di bagian pencegahan," ujar Sam Fernando.

Ada pun pengajuan cekal ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena faktor pemilu. Sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement