Jumat 10 May 2019 19:06 WIB

Tokoh-Tokoh 02 Jadi Tersangka, Mardani: Suasana tak Kondusif

Dua tokoh yang menjadi tersangka adalah Ustaz Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca Pilpres 2019, sejumlah tokoh pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno satu per satu menjadi tersangka. Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada 2017. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dijadikan tersangka kasus makar.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, penetapan tersebut sangat menyedihkan. Sebab, saat ini tensi politik akibat Pilpres 2019 masih belum turun.

"Sebaliknya kasus-kasus qoute yang ada nuansa politiknya kita pertimbangkan karena kondisi sosiologis masyarakat sekarang belum kondusif," ujar Mardani saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/9)

Mardani melanjutkan, bagi dirinya, hukum perlu juga memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat saat ini. Akibat penetapan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebisingan politik antar kedua kubu.

"Tentu ini menyedihkan ketika tensi politik belum turun kasus-kasus ini dimunculkan," tambahnya.

Oleh karena itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyarankan agar pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tensi politik saat ini. Sehingga, pihak kepolisian juga tidak semerta-merta mengambil dari pandangan hukum saja. Apalagi hukum sendiri menginginkan agar suasana tetap kondusif pascapilpres.

Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka atas advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, sudah memenuhi unsur-unsur sesuai ketetapan yang berlaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/5), mengatakan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka telah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

"Penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo Yuwono.

Argo mengatakan, dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Pada hari Rabu (8/5), penyidik melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Argo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement