Jumat 10 May 2019 23:00 WIB

Besok, Tiga Kapal Asing Milik Malaysia Ditenggelamkan

Tiga kapal Malaysia melakukan praktik illegal fishing di Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Indira Rezkisari
Kapal ditenggelamkan
Foto: setkab.go.id
Kapal ditenggelamkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Sumatera Utara akan melakukan penenggelaman kapal pada Sabtu (11/5) besok. Penenggelaman akan dilakukan terhadap tiga kapal asal Malaysia yang sebelumnya kedapatan melakukan praktik illegal fishing di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif.

Kepala PSDKP Belawan, Doni Muhammad Faisal, Jumat (10/5) malam, menjelaskan, tiga kapal tersebut beradasarkan keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan memutuskan bahwa kapal dirampas untuk ditenggelamkan.

Baca Juga

“Sebanyak dua kapal inkcraht pada 2018 dan satu kapal inkcraht awal tahun ini. Pengadilan sudah memutuskan dan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Doni, Jumat malam.

Penenggelaman tiga kapal tersebut akan dilakukan Terminal Penumpang Bandar Deli, Kota Medan, Sumatera Utara pada pukul 10.30 WIB. “Kita semua gabungan Satgas 115 KKP, Polisi Air, Badan Keamanan Laut, dan TNI AL yang mengeksekusi atas perintah eksekusi dari Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doni menyampaikan, masing-masing kapal yang akan dieksekusi besok memiliki kapasitas antara 50 hingga 70 gross ton. Sementara, pada anak buah kapal yang ikut ditangkap diputuskan untuk dipulangkan ke negara asal.

“Tersangka tidak dihukum badan karena penangkapan di ZEE, dalam aturannya ada satu klausul yang menyebutkan tersangka dipulangkan oleh imigrasi,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (4/5) pekan lalu, sebanyak 14 kapal ilegal asal Vietnam juga dimusnahkan dan dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Penenggelaman kapal yang terbukti melakukan illegal fishing mengacu pada Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement