Sabtu 11 May 2019 01:57 WIB

KPU DKI Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Jakut dan Jaktim

KPU DKI masih tunggu Jakut dan Jaktim untuk lanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi

Petugas membuka kotak suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (9/5/2019). KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 mencakup wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang berlangsung hingga Minggu, 12 Mei 2019.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas membuka kotak suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (9/5/2019). KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 mencakup wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang berlangsung hingga Minggu, 12 Mei 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 dari dua kota administratif, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dua rekapitulasi tersebut masih ditunggu untuk melanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kami mengingatkan ketua KPU di dua kota, Jakarta Utara dan Jakarta Timur, untuk menyegerakan (rekapitulasi) sehingga bisa tepat waktu penetapannya di DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Jumat (10/5) malam.

Baca Juga

Hal itu diungkapkan usai dirinya memimpin pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara. Sampai saat ini, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di empat daerah yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung 8-12 Mei 2019. Dari informasi terbaru yang diterima, Betty menjelaskan penyelesaian rekapitulasi di Jakarta Utara masih menyisakan Kecamatan Koja yakni untuk formulir DA1.

"Setelah direkap DA1, butuh waktu perbanyakan form DA1-nya di Koja, kemudian dibawa direkapitulasi di KPU Jakarta Utara. Agendanya dijadwalkan Jumat (11/5) siang atau sore," katanya.

Untuk Jakarta Timur, empat kecamatan sudah melakukan penetapan rekapitulasi dari 10 kecamatan. "OTW (on the way), terakhir Duren Sawit belum selesai. Satu lagi belum selesai yakni Pulogadung," katanya. Karena itu, Betty menyampaikan rekapitulasi di tingkat provinsi kemungkinan baru bisa dilanjutkan Sabtu (11/5) setelah shalat tarawih.

"Jadi untuk penetapan di tingkat provinsi kemungkinan baru bisa dimulai besok setelah shalat tarawih. Tetapi, kalau bisa lebih cepat pasti kami sampaikan," katanya. Sejauh ini, Betty tetap optimistis rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta rampung sesuai target.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement