Sabtu 11 May 2019 20:41 WIB

KPU Segera Keluarkan SK Soal Teknis Rekapitulasi Pemilu

KPU mendapat kritikan dari BPN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman berjalan usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman berjalan usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 ke dalam dua sidang panel. Rencana dikeluarkannya SK ini muncul akibat adanya kritik dari Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan soal landasan hukum dibentuknya dua panel.

"Kan saya sudah sampaikan, tata caranya itu sudah kita sampaikan di dokumen tatatertib itu kan sudah ada disitu, bahwa rekapitulasi akan dilakukan secara pararel. Tadi kami sudah diskusi ya jadi nanti kami tinggal buat tata caranya dalam bentuk SK," ujar Arief ketika rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu nasional di Kantor KPU,  Menteng,  Jakarta Pusat,  Sabtu (11/5).

Baca Juga

Menurut Arief semua pihak berharap dengan adanya SK nantinya tidak ada lagi perdebatan terkait terbaginya rapat pleno ke dalam dua panel. "Kan tadi semua menyampaikan jangan sampe di belakng nanti diperdebatkan, saya kira ini masukan yang postif. KPU akan mengatur pasti bahwa ini tidak ada celah (hukum)," jelas Arief.

Sebelumnya, usai Ketua KPU Arief Budiman membuka rapat pleno hari ini, Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan langsung menginterupsi menanyakan soal akan dibaginya rapat pleno ke dalam dua panel yakni di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU RI dan di tenda yang didirikan di halaman depan Gedung KPU