Ahad 12 May 2019 07:00 WIB

Bupati Solok Selatan Tetap Bekerja Pascaditetapkan Tersangka

'Dia masih datang ke kantor,' kata wagub Sumbar mengenai Bupati Solok Selatan.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal pihak kepolisian, keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal pihak kepolisian, keluar dari rumah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di jalan Mataram, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria masih tetap bekerja pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrul sudah berkoordinasi dengan Muzni baik secara pribadi maupun secara pemerintahan.

"Dia masih tetap datang ke kantor," katanya di Padang, Sabtu (11/5).

Baca Juga

Menurut dia, hingga saat ini belum ada arahan apapun dari Kemendagri terkait persoalan ini. Meskipun Muzni Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum disidangkan serta tidak ditahan.

"Ini persoalan hukum dan kita masih menunggu. Bupati masih berkerja dan jika dipanggil KPK dia akan kooperatif dan menjelaskan apa yang diketahuinya, semoga itu meringankan," kata dia.

Ia mengatakan, untuk jabatan sebagai Bupati Solok Selatan tentu harus ada keputusan inkrah dari pengadilan, namun sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Muzni telah mengundurkan diri. "Kita apresiasi pengunduran dirinya sebagai ketua Gerindra," ujarnya.

Menurut Wagub, siapapun kader yang tersangkut kasus korupsi harus mengundurkan diri dari jabatan ketua. "Ini merupakan aturan partai dan jika tidak mengundurkan diri secara otomatis dia tetap akan diganti," ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUTRP pemerintah Kabupaten Solok Selatan 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement