REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria masih tetap bekerja pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasrul sudah berkoordinasi dengan Muzni baik secara pribadi maupun secara pemerintahan.
"Dia masih tetap datang ke kantor," katanya di Padang, Sabtu (11/5).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada arahan apapun dari Kemendagri terkait persoalan ini. Meskipun Muzni Zakaria telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum disidangkan serta tidak ditahan.
"Ini persoalan hukum dan kita masih menunggu. Bupati masih berkerja dan jika dipanggil KPK dia akan kooperatif dan menjelaskan apa yang diketahuinya, semoga itu meringankan," kata dia.
Ia mengatakan, untuk jabatan sebagai Bupati Solok Selatan tentu harus ada keputusan inkrah dari pengadilan, namun sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Muzni telah mengundurkan diri. "Kita apresiasi pengunduran dirinya sebagai ketua Gerindra," ujarnya.
Menurut Wagub, siapapun kader yang tersangkut kasus korupsi harus mengundurkan diri dari jabatan ketua. "Ini merupakan aturan partai dan jika tidak mengundurkan diri secara otomatis dia tetap akan diganti," ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Muhammad Yamin Kahar (MYK) terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUTRP pemerintah Kabupaten Solok Selatan 2018.