Ahad 12 May 2019 06:30 WIB

KPPA: Belum Semua Penegak Hukum Paham Peradilan Anak

Ini terjadi pada aparat penegak hukum seperti jaksa, pengacara dan hakim.

Penjara Anak (ilustrasi)
Penjara Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Deputi Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hasan mengatakan belum semua aparat penegak hukum memahami Sistem Peradilan Pidana Anak. Akibatnya, ketika menangani anak berhadapan dengan hukum, aparat tidak menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia mengatakan ini terjadi pada aparat penegak hukum seperti jaksa, pengacara dan hakim. Karena itu, Hasan menilai perlu ada pelatihan terpadu bagi para aparat penegak hukum.

Baca Juga

"Pelatihan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih sangat sedikit. Masih sangat terbatas," kata Hasan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/5).

Hasan menilai pemerintah daerah juga masih belum memahami Sistem Peradilan Pidana Anak. Akibatnya, ketika terjadi kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum, penanganan pemerintah daerah juga belum menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Hasan, peran pemerintah daerah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak masih sangat kurang. Sistem Peradilan Pidana Anak masih terkesan menjadi tugas pemerintah pusat.

"Karena ada ketidakharmonisasn antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan undang-undang lain, misalnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.

Salah satu ketidakharmonisan antara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. "Siapa yang bertanggung jawab terhadap lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial, Kementerian Sosial atau pemerintah daerah? Masih banyak kendala dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement