Ahad 12 May 2019 09:30 WIB

ASN Jabar akan Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan Bulan Ini

Pada awal Mei kemarin ASN Jabar mendapatkan gaji plus tunjangan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. ilustrasi
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Karena, bulan ini mereka akan mendapatkan dua tambahan penghasilan.

Pertama, gaji dan tunjangan pada awal bulan Mei yang sudah turun. Kedua, tunjangan hari raya yang akan turun pada Jumat (24/5) mendatang.

Baca Juga

Bahkan, tengah diusulkan agar gaji dan tunjangan di bulan Juni dibayarkan pada akhir Mei ini, mengingat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri baru berakhir pada (9/6) mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa, pihaknya tengah menjalankan prosesnya. “Anggaran sudah tersedia, kami tengah mempersiapkan dari sekarang dan insya allah akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN itu pada Jumat (24/5) mendatang,” ujar Iwa, kepada wartawan akhir pekan lalu

Terkait besaran anggaran, menurut Iwa, setiap ASN akan mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji dan beberapa item tunjangan. "Satu bulan take home pay yang mereka dapatkan. Untuk total anggarannya, itu BKD yang tahu,” katanya.

Tunjangan hari raya ini, kata dia, tidak hanya dinikmati oleh kalangan ASN, tapi non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pun mendapatkan hal yang sama. “Alhamdulillah sekarang sudah ada aturannya, sehingga kami semua mantap bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama,” paparnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN di bulan Juni dibayarkan pada 30 Mei. Pasalnya, pada lebaran kali ini cutinya cukup panjang yakni 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

“Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan,” katanya.

Sekda Iwa berharap, usulannya ini bisa terrealisasi, sehingga gaji dan tunjangan tidak usah nunggu pasca cuti bersama. “Kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement