REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo. Pelaku berinisial HS tersebut ditangkap Ahad (12/5) pagi.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari pada pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Ahad (12/5).
Argo menyebut, video itu diduga direkam di depan kantor Bawaslu RI, Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Sekitar pukul 14.40 WIB.
Ia menuturkan, pelaku HS telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI melalui video yang viral di media sosial.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuh Argo.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang laki-laki mengucapkan kata-kata yang mengancam terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Siap penggal kepalanya Jokowi, Insya Allah Allahuakbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah," teriak laki-laki dalam video tersebut.
Akibat perbuatannya, relawan yang tergabung dalam Jokowi Mania (Joman) melaporkan hal itu ke polisi, Sabtu (11/5). Laporan Joman itu teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019. Terlapor disangkakan dengan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Tahun 2008 Tentang ITE.