REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, sebuah lokasi di Dataran Tinggi Golan telah dipilih untuk dibangun menjadi kota baru. Daerah tersebut nantinya akan diberi nama "Donald Trump”.
Hal itu disampaikan Netanyahu dalam pertemuan kabinet mingguan pada Ahad (12/5). Menurut dia, penamaan kota tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap Trump yang telah mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
“Saya memberitahu Anda bahwa kita telah menemukan tempat di Golan di mana komunitas baru akan didirikan dan bahwa prosesnya (pembangunannya) telah dimulai. Saya berjanji bahwa kita akan membangun komunitas yang diberi nama Presiden Trump,” ujar Netanyahu, dikutip laman the Times of Israel.
“Pekan ini kita menandai satu tahun sejak Kedutaan Amerika Serikat (AS) dibuka di Yerusalem. Kami sangat menghargai keputusan bersejarah oleh Presiden Trump, sama seperti kami sangat menghargai keputusan bersejarahnya untuk mengakui kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan,” ujar Netanyahu menambahkan.
Trump secara resmi mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel pada Maret lalu. Hal tersebut dia umumkan setelah bertemu Netanyahu di Gedung Putih. Keputusan tersebut disambut oleh Pemerintah Israel.
Benjamin Netanyahu
Namun negara-negara Arab mengecam keputusan Trump. Mereka menegaskan menolak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah tersebut. Sebanyak 14 negara dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB juga enggan mengakui keputusan Washington sebab dianggap membahayakan stabilitas regional.
Dataran Tinggi Golan mulai diduduki Israel seusai Perang Arab-Israel tahun 1967. Sebelumnya wilayah itu berada di bawah kontrol Suriah. Tel Aviv secara resmi menganeksasi Golan pada 1981.
Namun Dewan Keamanan PBB menentang tindakan Israel. Dewan Keamanan kemudian menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."
Resolusi itu pun menyerukan penarikan Israel dari wilayah tersebut. PBB telah menegaskan bahwa status hukum Golan tidak akan berubah dengan pengakuan Trump. Golan tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.