Senin 13 May 2019 01:15 WIB

Sandiaga Imbau Pendukungnya Jaga Ucapan di Bulan Ramadhan

Sandiaga Uno meminta pendukungnya menjaga ucapan di bulan Ramadhan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahudin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/5/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahudin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengaku belum mendengar kabar terkait tertangkapnya seorang pria yang mengaku pendukung Prabowo-Sandiaga yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ia berpesan kepada seluruh relawannya agar selalu menjaga ucapan di bulan Ramadhan ini. 

"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk, kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik," imbau Sandiaga di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta, Ahad (12/5).

Baca Juga

Ia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Menurutnya semua pihak harus patuh pada koridor hukum yang berlaku."Harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," ujarnya.

Ia pun mengajak semua relawannya untuk mengawal hasil pemilu agar tidak dicurangi. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses demokrasi secara bermartabat. 

Sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo. Pelaku berinisial HS tersebut ditangkap Ahad (12/5) pagi.

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari pada pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Ahad (12/5).

Argo menyebut, video itu diduga direkam di depan kantor Bawaslu RI, Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Sekitar pukul 14.40 WIB. 

Ia menuturkan, pelaku HS telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI melalui video yang viral di media sosial.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuh Argo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement