REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi NTB pada Senin (13/5) sekira pukul 00.30 WITA.
Untuk pilpres, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga keluar sebagai pemenang di NTB dengan raihan 2.011.319 suara, sedangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin meraih 951.242 suara. Kondisi ini mengulang kemenangan Prabowo di NTB atas Jokowi seperti yang terjadi pada Pilpres 2014.
Kondisi mengejutkan terjadi pada pileg DPD RI dapil NTB. Berdasarkan sertifikat model DC1 KPUD NTB yang diterima Republika.co.id, hanya Lalu Suhaimi Ismy, pejawat DPD dapil NTB yang kembali menduduki kursi DPD. Sementara tiga pejawat lainnya seperti Farouk Muhammad, Baiq Diyah Ratu Ganefi, dan Robiatul Adawiyah, kalah raihan suara dengan pendatang baru.
Dalam sertifikat model DC1, Evi Apita Maya menduduki raihan suara terbanyak dengan 283,932 suara, disusul Achmad Sukisman Azmy dengan 268.905 suara, TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara, dan Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.352.
Sementara Farouk Muhammad hanya berhasil meraih 188.687 suara, sedangkan Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara, dan Robiatul Adawiyah sebanyak 114.534 suara.
Sebelum mengesahkan rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPUD NTB membacakan keberatan saksi calon legislatif (caleg) pejawat DPD RI dapil NTB nomor urut 27 Farouk Muhammad, Oni Al Jufri, melalui formulir DC2 KPU atas hasil rekapitulasi yang dibacakan anggota KPUD NTB Syamsudin.
Saksi Farouk Muhammad menyampaikan keberatan terhadap dugaan politik uang, pelanggaran penggunaan logo DPD RI, hingga penggelembungan suara yang dilakukan caleg DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya di Kabupaten Lombok Tengah dan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg DPD RI nomor urut 29 atas nama TGH Ibnu Halil di Lombok Tengah.
Selain itu, saksi Farouk juga menduga Evi Apita Maya melakukan pemalsuan dokumen foto sebagai persyaratan administrasi sebagai caleg DPD. Nama Evi memang menjadi buah bibir di NTB lantaran diprediksi lolos menjadi anggota DPD mengalahkan para pejawat. Saksi Farouk menilai foto yang ditampilkan Evi merupakan foto lama yang membuat banyak warga memilih berdasarkan fotonya yang dinilai cantik.
"Semestinya berdasarkan peraturan, bakal calon harus menggunakan foto terbaru, maksimal foto 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," ujar Syamsudin membacakan keberatan saksi Farouk saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Senin (13/5).
Ketua KPUD NTB Suhardi Soud mengatakan keberatan tersebut tidak tepat jika dilakukan pada masa rekapitulasi lantaran lebih tepat jika dilakukan saat masa pencalonan. Suhardi menilai tidak ada pelanggaran terkait penggunaan foto oleh Evi Apita Maya lantaran foto tersebut benar foto Evi. Meski begitu, KPUD NTB tetap menyertakan keberatan tersebut dalam lampiran hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi NTB.
"KPU (NTB) sudah sesuai mekanisme. Kenapa kita tetapkan (Evi) sebagai calon karena memang itu fotonya dia dan dia menyatakan itu foto dia dan diparaf, itu sah," kata Suhardi.