REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILIR -- Polres Indragiri Hilir Provinsi Riau menyita 22 kotak berisi 141 burung kakaktua berbagai jenis. Ratusan burung itu disita dari satu unit perahu cepat Dita Expres di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak.
Kepala Subbag Humas Polres Indragiri Hilir AKP Syafri Joni mengatakan perahu cepat yang diduga mengangkut satwa liar dilindungi itu dinakhodai seorang laki-laki bernama Abdul Salam alias Salam Bin Sakek. "Ada satu orang yang ditahan dalam kasus ini bersama perahu cepat itu serta 141 burung," ujar Joni, Ahad (13/5).
Joni menjelaskan penahanan perahu cepat yang membawa burung paruh bengkok ini terjadi pada Jumat (10/5). Perahu diamankan sekitar pukul 10.50 WIB di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan. Burung-burung itu diangkut dari Batam dengan tujuan Tembilahan.
Saat ditangkap, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Karena itu diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Penangkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengangkutan burung di satu kapal. Polisi segera bertindak hingga akhirnya dapat mengungkap dugaan penjualan satwa dilindungi. Saat ini, sarana pengangkut barang bukti beserta nakhoda ditahan di markas Polres Indragiri Hilir.