Senin 13 May 2019 11:34 WIB

Swedia akan Putuskan Kasus Pemerkosaan Assange

Assange dijatuhi hukuman 50 pekan penjara karena melanggar persyaratan jaminannya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Pendiri Wikileaks Julian Assenge tiba di Westminster Magistrates' Court di London, Inggris setelah ditahan Metropolitan Police, Kamis (11/4).
Foto: Victoria Jones/PA via AP
Pendiri Wikileaks Julian Assenge tiba di Westminster Magistrates' Court di London, Inggris setelah ditahan Metropolitan Police, Kamis (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Jaksa Swedia akan mengumumkan keputusan penyelidikan atas tuduhan pemerkosaan terhadap pendiri Wikileaks, Julian Assange. Dilansir di BBC, Senin (13/5), investigasi dapat dilanjutkan kembali atas permintaan pengacara korban.

Sebelumnya, Assange telah menyangkal tuduhan itu. Ia menghindari ekstradisi ke Swedia selama tujuh tahun. Assange mencari perlindungan di kedutaan Ekuador di London pada 2012.

Baca Juga

Namun, pria berusia 47 tahun itu ditangkap pada bulan lalu. Assange dijatuhi hukuman 50 pekan penjara karena melanggar persyaratan jaminannya.

Amerika Serikat (AS) juga ingin mengekstradisi Assange dari Inggris. Ini atas dugaan perannya dalam pembebasan bahan rahasia militer dan diplomatik pada 2010.

Pada Senin, Wakil Direktur Penuntutan Publik Swedia, Eva-Marie Persson akan mengumumkan keputusannya. keputusan itu akan menjawab apakah nantinya akan kembali melanjutkan investigasi kekerasan seksual setelah dibatalkan dua tahun lalu.

Jaksa Swedia menyatakan pada saat itu mereka merasa tidak dapat membawa kasus ini saat Assange berada di dalam kedutaan Ekuador. Namun, wanita yang membuat tuduhan sekarang ingin kasus itu dibuka kembali. Setelah penangkapan Assange bulan lalu, Ekuador tiba-tiba menarik perlindungannya dan mengundang polisi untuk menangkapnya.

Di bawah hukum Swedia, mereka memiliki sampai tahun depan untuk mengejar kasus ini. Jika mereka membuka kembali penyelidikan, kemungkinan akan ada pertanyaan tentang permintaan ekstradisi mana yang harus diutamakan, baik itu permintaan Swedia maupun AS.

Assange menghadapi tuduhan konspirasi untuk melakukan intrusi komputer di AS. Dia dituduh berpartisipasi dalam salah satu kebocoran rahasia pemerintah terbesar. Ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.

Setelah penangkapan dramatisnya bulan lalu, ia dibawa ke Pengadilan Westminster Magistrates. Lalu dinyatakan bersalah atas tuduhan Inggris atas pelanggaran jaminan. Saat ini ia ditahan di penjara Belmarsh di London.

PBB telah menyerukan haknya atas pengadilan yang adil untuk dihormati selama proses ekstradisi. Assange dituduh melakukan pemerkosaa, dan pelanggaran seksual lainnya terhadap dua wanita. Ini terjadi setelah konferensi Wikileaks di Stockholm pada 2010.

Dia selalu membantah tuduhan itu dengan menyatakan hubungan seks itu konsensual. Assange juga menghadapi penyelidikan untuk penganiayaan dan pemaksaan yang melanggar hukum, tetapi kasus ini dibatalkan pada 2015 karena waktu telah habis.

Jaksa penuntut telah memeriksa kembali kasus pemerkosaan untuk memutuskan apakah akan melanjutkannya, sebelum undang-undang pembatasan berakhir pada Agustus 2020. Pengacara korban, Elizabeth Massi Fritz mengatakan, penangkapan Assange mengejutkan. Namun, kejadian ini merupakan hal yang mereka harapkan dan akhirnya terjadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement